banner 720x220
News  

20.500 Warga Binaan di Jawa Barat Terima Remisi HUT ke-81 RI, 346 Langsung Bebas

(Dok, foto. Humas Pemprov Jabar)
(Dok, foto. Humas Pemprov Jabar)

Yudi menilai pemberian remisi seharusnya tidak dipandang hanya sebagai pengurangan masa pidana.

Lebih dari itu, remisi menjadi bentuk apresiasi sekaligus dorongan agar warga binaan mempertahankan perilaku positif selama mengikuti pembinaan.

“Bukan sekadar pengurangan masa tahanan, tapi pemberian remisi menjadi bagian penting dan memberikan motivasi agar terus mengikuti program pembinaan dengan baik,” ujar Yudi.

Remisi Diharapkan Jadi Titik Balik

Menurut Yudi, keberhasilan pembinaan tidak berhenti ketika seorang warga binaan memperoleh remisi atau bahkan bebas.

Mereka tetap dituntut mempersiapkan diri agar mampu kembali menjalani kehidupan secara mandiri setelah keluar dari lapas.

Karena itu, ia meminta para penerima remisi menjadikan kesempatan tersebut sebagai momentum untuk berubah.

Ketika kembali ke masyarakat, mereka diharapkan mampu membangun kehidupan yang lebih baik dan memberikan manfaat bagi lingkungan.

“Tunjukkan jika kembali ke masyarakat, Anda dapat mandiri dan dapat memberikan kontribusi positif kepada keluarga dan lingkungan, harus berubah,” katanya.

Sementara itu, Erwan dalam sambutannya membacakan pesan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.

Pemerintah memandang remisi sebagai bentuk penghargaan kepada narapidana dan anak binaan yang menunjukkan perubahan perilaku serta aktif mengikuti program pembinaan.

Pemberian remisi juga diarahkan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial.

Dengan begitu, warga binaan memiliki kesempatan lebih besar untuk kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang produktif.

Pemerintah pun terus mendorong penguatan program pembinaan kepribadian dan kemandirian di lapas, rutan, serta Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Khusus bagi mereka yang langsung bebas melalui Remisi Umum II, pemerintah berharap kebebasan tersebut menjadi awal kehidupan baru.

“Bagi penerima Remisi Umum II yang langsung bebas, momen ini diharapkan menjadi titik balik untuk membuka lembaran baru yang taat hukum,” ujar Erwan saat membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Dengan demikian, remisi bukan sekadar angka pengurangan masa pidana.

Di balik pemberian tersebut, pemerintah menaruh harapan agar warga binaan benar-benar memanfaatkan masa pembinaan untuk berubah dan siap kembali ke masyarakat.

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *