banner 720x220
News  

Todongkan Golok ke Leher Korban, Residivis Begal di Garut Ditangkap

Polisi juga mengungkap bahwa US merupakan residivis kasus penganiayaan.

Ia baru keluar dari lembaga pemasyarakatan di Bandung sebelum kembali berurusan dengan hukum dalam perkara ini.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain sebilah golok sepanjang sekitar 40 sentimeter, sepeda motor Yamaha Jupiter Z tanpa nomor polisi, dan jaket hoodie hitam.

Polisi turut mengamankan satu unit ponsel Infinix Smart serta sebuah kotak ponsel iPhone 12 berkapasitas 128 GB.

Atas dugaan perbuatannya, US dijerat Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Kasus ini menambah catatan kejahatan jalanan yang menggunakan senjata tajam untuk menakut-nakuti korban.

Polisi meminta masyarakat segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak pidana agar dapat ditindaklanjuti.

banner 720x220

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *