banner 720x220
Hukum, News  

Sisa Internet Hangus Digugat ke MK, Indosat: Itu Berakhirnya Hak Akses, Bukan Hilang Barang

Sumber foto: Humas MKRI
Sumber foto: Humas MKRI

Alhasil, saldo listrik tidak akan pernah hangus meski didiamkan dalam waktu lama.

​”Dalam listrik prabayar, pelanggan tidak membeli akses selama sekian hari atau bulan, melainkan membeli energi yang dapat dipakai sampai kWh tersebut habis,” jelas Betty.

​Betty memaparkan bahwa setelah kode 20 digit token diinput, sistem langsung mengonversinya menjadi saldo energi.

Saldo ini hanya akan berkurang berdasarkan pemakaian alat elektronik di rumah, bukan karena berlalunya waktu.

​”Selama energi belum digunakan, saldo kWh tetap tersimpan di meteran. Artinya, pengurangnya adalah konsumsi, bukan durasi,” tambahnya.

​Awal Mula Gugatan

​Gugatan ini bermula dari keresahan warga terhadap sistem “kuota hangus”.

Pemohon perkara ini adalah seorang pengemudi ojek online (ojol) bernama Didi Supandi.

Kemudian, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, serta seorang mahasiswa bernama TB Yaumul Hasan Hidayat.

​Mereka menggugat Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja.

Para pemohon merasa dirugikan karena penyedia jasa telekomunikasi menghanguskan sisa kuota internet secara sepihak saat masa aktif berakhir tanpa ada kompensasi.

​Menurut para pemohon, aturan tersebut tidak mengikuti perkembangan teknologi data internet dan dinilai tidak adil.

Mereka pun meminta MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak memberikan kepastian hukum soal sisa kuota pelanggan.

Sumber: Humas MKRI

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *