Tak main-main, polisi juga berhasil membongkar tempat penyimpanan barang bukti hasil kejahatan pelaku.
Gudang Motor Curian Dibongkar

Dari tangan tersangka, petugas menyita armada motor curian yang jumlahnya cukup fantastis.
Polisi mengamankan 17 unit sepeda motor berbagai merek yang diduga kuat merupakan hasil jarahan tersangka di wilayah hukum Polres Garut.
Selain belasan motor, polisi juga menyita satu unit ponsel Infinix Smart 8 warna Timber Black, serta ‘senjata’ andalan pelaku berupa satu buah mata astag dan satu kunci letter T.
Akibat ulah nekatnya, residivis kambuhan ini harus bersiap meringkuk di balik jeruji besi dalam waktu yang lama.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang membawa ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Herman menegaskan bahwa keberhasilan ini menjadi bukti komitmen total Polres Garut untuk memberantas habis kejahatan jalanan.
Melalui Operasi Jaran Lodaya 2026, polisi berjanji akan terus memburu para pelaku kejahatan demi memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga Garut.














