Bagi pemilik kendaraan yang kantongnya sedang tipis, petugas tak lantas membiarkannya pergi begitu saja.
Sebanyak 36 pengendara diminta membuat surat pernyataan kesanggupan membayar pajak sebagai bentuk komitmen persuasif.
Tak hanya soal “isi kantong” daerah, operasi ini juga menyasar kedisiplinan berlalu lintas.
Sambil memeriksa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), polisi juga mengecek kelengkapan surat izin mengemudi.
Hasilnya, 28 pengendara terpaksa mengantongi surat tilang. Rinciannya, 27 pelanggaran terkait masa berlaku STNK dan satu pelanggaran terkait SIM.
Langkah tegas ini diambil untuk memastikan bahwa ketertiban di jalan raya tetap terjaga seiring dengan kepatuhan membayar pajak.
Operasi gabungan ini menjadi sinyal kuat bagi warga Ciamis bahwa pemerintah daerah kian serius membenahi kepatuhan hukum masyarakat secara luas, mulai dari urusan pajak hingga aturan di aspal jalanan.














