Padahal, Ciamis memiliki aturan daerah yang ketat untuk mempertahankan pertanian yang berkelanjutan.
Nanang menjelaskan, jika memang ada program yang terpaksa menggunakan lahan sawah.
Regulasi mewajibkan adanya penyediaan lahan pengganti dengan luas yang sama persis.
”Misalkan gedung Kopdes dibangun dengan menggunakan lahan sawah seluas 100 tumbak, maka pihak desa atau pengelola harus menyediakan lahan pengganti berupa sawah baru dengan jumlah yang sama, yaitu 100 tumbak juga. Namun, fakta di lapangan menunjukkan ada desa yang belum menyiapkan tanah pengganti tersebut,” ungkap Nanang.
Sudah Jatuh Tertimpa Tangga: Anggaran Daerah Nomok, PT Agrinas Mangkir
Sengkarut program KDMP di Ciamis ini tampaknya semakin kompleks. Selain menabrak aturan tata ruang, program ini juga mulai membebani keuangan daerah.
Nanang membeberkan bahwa janji manis Gubernur Jawa Barat yang menyatakan program ini akan dibiayai oleh provinsi ternyata tidak terealisasi.
”Faktanya, anggaran tersebut akhirnya dibayar oleh Pemda melalui APBD Ciamis. Nilai anggaran yang dikeluarkan Pemda Ciamis kurang lebih mencapai Rp600 jutaan untuk koperasi merah putih ini,” tutur Nanang.
Guna meminta pertanggungjawaban dan kejelasan.
DPRD Ciamis mengaku telah melayangkan surat panggilan resmi kepada PT Agrinas Pangan Nusantara.
Selaku perusahaan yang ditugaskan pemerintah pusat untuk mengelola Kopdes Merah Putih.
Sialnya, undangan lembaga negara tersebut dicueki mentah-mentah.
”Tidak ada satupun dari pihak Agrinas yang datang atau sekadar memberikan konfirmasi surat undangan yang kami kirimkan. Kami mengundang atas nama lembaga negara yaitu DPRD, tapi tak dihiraukan. Sampai saat ini tidak ada kejelasan dari Agrinas,” pungkas Nanang dengan kecewa.














