Namun, poin yang paling mencuri perhatian adalah penugasan khusus bagi raksasa-raksasa pelat merah.
Prabowo mengerahkan tujuh BUMN strategis mulai dari PT Agrinas Pangan Nusantara, PT Pupuk Indonesia, hingga Perum BULOG untuk menjadi garda terdepan swasembada.
Instruksi ini menegaskan bahwa pemerintah ingin kendali logistik dan agroindustri berada di tangan negara demi meminimalkan gangguan rantai pasok.
Membentengi Cadangan Jagung
Sebagai pelengkap, Inpres Nomor 3 Tahun 2026 hadir untuk mengamankan komoditas jagung selama periode 2026-2029.
Fokusnya ganda: memperkuat Cadangan Jagung Pemerintah (CJP) sekaligus mendongkrak kantong para petani.
Prabowo tampaknya menyadari bahwa tanpa insentif pendapatan yang layak, swasembada jagung hanya akan menjadi angan-angan.
Menariknya, Inpres ini melibatkan gerbong birokrasi yang gemuk.
Mulai dari para Menteri Koordinator, Panglima TNI, Kapolri, hingga Jaksa Agung ditarik masuk ke dalam sistem pengawasan dan pelaksanaan.
Pelibatan aparat penegak hukum dan militer ini menunjukkan bahwa pemerintah memandang urusan jagung bukan sekadar masalah pertanian, melainkan persoalan keamanan nasional yang krusial.
Dengan ketiga regulasi ini, Presiden Prabowo telah meletakkan peta jalan yang ambisius.
Kini, bola panas ada di tangan para menteri dan kepala daerah: apakah mereka mampu menerjemahkan aturan di atas kertas ini menjadi ketersediaan pangan yang nyata di meja makan rakyat?














