“Dinamika sosial di Ciamis membuat keberadaan Posbankum sangat penting, terutama dengan dukungan paralegal di wilayah masing-masing,” kata Asep.
Ia memaparkan data bahwa hingga September hanya dua persen desa dan kelurahan di Jawa Barat memiliki Posbankum.
Asep menilai data itu sebagai peringatan keras bahwa layanan hukum masih jauh dari kata merata.
Karena itu, Kemenkumham mempercepat pembentukan Posbankum di berbagai wilayah sebagai langkah strategis memperluas akses.
Upaya tersebut kemudian mendapat dukungan Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi yang langsung menerbitkan surat edaran percepatan.
Melalui edaran itu, pemerintah provinsi mewajibkan pembentukan Posbankum hingga tingkat desa dan kelurahan.
KDM menyampaikan bahwa “paralegal dan Posbankum harus menyentuh hingga ke akar rumput” agar warga merasakan hadirnya negara.
Setelah Ciamis, pelatihan paralegal akan bergeser ke Kota Banjar sebagai bagian dari perluasan program di Priangan Timur.
Pemerintah provinsi dan kabupaten kemudian sepakat memperkuat koordinasi agar layanan hukum dapat dirasakan nyata oleh masyarakat.
Melalui program ini, pemerintah ingin penyelesaian masalah hukum dimulai dari desa yang selama ini menjadi titik pertama warga mencari pertolongan.
Asep menegaskan kembali komitmen bahwa pemerintah harus hadir dalam setiap persoalan hukum yang dialami masyarakat.
“Penting memastikan bahwa pemerintah turun langsung dan hadir di tengah masyarakat,” ujarnya.
Dengan langkah bertahap ini, Ciamis mencoba membangun ekosistem hukum yang lebih dekat, sederhana, dan mudah dipahami oleh warganya.














