Jakarta,Kondusif.com,- Presiden Prabowo Subianto membawa kabar bersejarah dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Silang Monas, Jakarta Pusat, Jumat (1/5/2026).
Di hadapan ratusan ribu massa, Prabowo mengumumkan bahwa pemerintah resmi mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT).
Pengesahan ini sekaligus mengakhiri penantian panjang selama lebih dari dua dekade.
Prabowo menegaskan, regulasi ini adalah tonggak sejarah bagi perlindungan pekerja domestik yang selama ini terabaikan.
”Hari ini saya bisa melaporkan kepada saudara-saudara bahwa kita telah mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Ini adalah perjuangan lama, perjuangan 22 tahun!” ujar Prabowo yang langsung disambut riuh tepuk tangan buruh.
Eks Danjen Kopassus ini pun menggarisbawahi bahwa sejak Indonesia merdeka, belum pernah ada payung hukum yang secara khusus memayungi nasib para pekerja rumah tangga.
Sikat Ketidakpastian Upah
Prabowo menyoroti kondisi memprihatinkan yang selama ini dialami pekerja rumah tangga (PRT), terutama soal ketidakjelasan upah dan hak-hak dasar.
Dengan UU ini, negara hadir memberikan kepastian hukum yang adil.
”Selama ini, pekerja-pekerja rumah tangga, entah dibayar upah berapa, tidak jelas. Sekarang, pertama kali dalam sejarah NKRI, kita sahkan undang-undang perlindungan pekerja rumah tangga,” tegasnya.
Puji Kejujuran Kaum Buruh dan Nelayan
Tak hanya bicara soal regulasi, dalam pidatonya Prabowo juga melontarkan pujian setinggi langit bagi para pekerja kasar.














