Jakarta,Kondusif.com,- Pemerintah membawa kabar baik bagi para pekerja alih daya alias outsourcing menjelang peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 1 Mei 2026. Lewat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026, pemerintah resmi memperketat perlindungan dan memberikan kepastian hukum yang lebih solid bagi para buruh.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa regulasi anyar ini merupakan langkah konkret pemerintah.
Tujuannya memastikan praktik alih daya di Indonesia berjalan lebih adil dan tidak lagi merugikan pekerja.
”Permenaker ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan pembatasan pekerjaan alih daya,” ujar Yassierli dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/4/2026).
Yassierli menambahkan, kebijakan ini tidak hanya bertujuan memberikan kepastian hukum bagi buruh, tetapi juga tetap menjaga napas keberlangsungan dunia usaha.
Hanya Bidang Tertentu yang Boleh Alih Daya
Melalui aturan ini, pemerintah kini memasang pagar tegas.
Tidak semua bidang pekerjaan bisa seenaknya diserahkan ke perusahaan outsourcing.
Pemerintah membatasi jenis pekerjaan alih daya hanya pada bidang-bidang berikut:
- Layanan kebersihan (cleaning service)
- Penyediaan makanan dan minuman (catering)
- Tenaga pengamanan (security)
- Penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja
- Layanan penunjang operasional
- Pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan.
Tak hanya soal jenis pekerjaan, pemerintah juga mewajibkan perusahaan pemberi kerja untuk mengantongi perjanjian tertulis.














