Dokumen ini harus menjabarkan secara detail mulai dari jenis pekerjaan, jangka waktu, lokasi, jumlah pekerja, hingga perlindungan hak dan kewajiban para pihak.
Sanksi Menanti Perusahaan Bandel
Di sisi lain, Yassierli mengingatkan perusahaan alih daya agar tidak main-main dengan hak pekerja.
Perusahaan wajib memenuhi seluruh hak sesuai undang-undang, mulai dari upah layak, lembur, waktu istirahat, hingga cuti tahunan.
Bukan itu saja, aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), jaminan sosial (BPJS), Tunjangan Hari Raya (THR), hingga kompensasi jika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menjadi poin yang wajib dipenuhi tanpa kecuali.
Guna memastikan aturan ini dipatuhi, Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 juga menyertakan sanksi bagi perusahaan yang membandel.
Yassierli pun mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk konsisten menjalankan regulasi ini.
”Melalui Permenaker ini, pemerintah menegaskan komitmen untuk mendorong hubungan industrial yang harmonis, transformatif, dan berkeadilan. Semangatnya adalah maju industrinya, sejahtera pekerjanya,” pungkasnya.














