Ciamis,Kondusif.com,- Posbankum Ciamis,- Jumlah desa yang memiliki Pos Bantuan Hukum (Posnankum) di Jawa Barat masih sangat rendah, dan kondisi itu mendorong Ciamis tampil sebagai daerah yang berani memulai perubahan.
Keterbatasan akses layanan hukum membuat pemerintah pusat menjadikan Ciamis sebagai lokasi awal penguatan Posbankum dan sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Melalui kegiatan yang digelar di Aula Dinas Pendidikan Ciamis itu, pemerintah ingin desa memiliki kemampuan menangani persoalan hukum sejak tahap awal.
Asisten Daerah I, Rudi, mewakili Bupati Ciamis Herdiat Sunarya, menilai langkah ini penting karena warga sering ragu mencari konsultasi hukum.
Ia mengatakan bahwa pemerintah ingin masyarakat mendapat informasi hukum secara cepat tanpa terhambat jarak atau birokrasi.
Rudi juga menyampaikan pesan Herdiat bahwa pemahaman hukum harus melekat dalam kehidupan warga agar mereka lebih tertib sesuai aturan.
Karena itu, pemerintah daerah mendorong warga desa untuk memanfaatkan ruang konsultasi dan tidak menunda mencari bantuan saat menghadapi masalah.
Pada tahap ini, peran paralegal mendapat perhatian khusus karena mereka berada di tengah masyarakat dan mampu merespons persoalan secara langsung.
Setelah pelatihan yang melibatkan 149 peserta, pemerintah ingin para paralegal aktif memberi arahan sederhana sebelum warga membutuhkan pendampingan profesional.
Herdiat menilai keberadaan mereka sebagai penggerak awal dalam membangun budaya sadar hukum di desa.
“Paralegal bukan pengacara namun mereka pihak pertama yang dapat menanggulangi permasalahan hukum,” ujarnya.
Dengan peran itu, paralegal diharapkan membantu warga lebih percaya diri ketika berhadapan dengan proses hukum.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Jawa Barat, Asep Sutandar, menyoroti urgensi Posbankum sebagai pintu masuk layanan hukum lokal.
Posbankum Menyediakan Mediasi
Ia menjelaskan bahwa Posbankum menyediakan mediasi, konsultasi, dan pendampingan yang dibutuhkan masyarakat desa.










