banner 720x220

Polres Tasikmalaya Kota Ringkus 8 Tersangka Penipuan Berkedok Petugas Bea Cukai

​Pertama, kendaraan dengan pelat nomor palsu.

Kedua, ​rompi dan atribut bertuliskan ‘Bea Cukai’.

​Ketiga, dokumen-dokumen palsu.

​Keempat, sejumlah unit ponsel.

Kini, para pelaku hanya bisa tertunduk lesu saat digiring petugas. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 492 dan/atau 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penipuan, pemerasan, dan pengancaman.

​”Ancaman pidananya mencapai sembilan tahun penjara,” tegas AKBP Andi.

Belajar dari kasus ini, AKBP Andi juga meminta masyarakat untuk lebih waspada dan tidak mudah percaya kepada orang yang mengaku sebagai petugas instansi tertentu.

​”Kami mengajak masyarakat agar tidak mudah percaya. Jika menemukan hal mencurigakan atau merasa diperas oleh pihak yang mengaku petugas, segera lapor agar situasi Kamtibmas tetap kondusif,” pungkasnya.

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *