Mereka kemudian membawa korban ke Puskesmas Tarogong untuk mendapatkan penanganan medis.
Polisi Amankan Golok hingga Sepeda Motor
Saksi selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Tarogong Kidul, Polres Garut.
Polisi pun melakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah keterangan serta barang bukti.
Dari proses tersebut, penyidik akhirnya mengamankan dua tersangka.
Polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Barang bukti itu antara lain sebilah golok bergagang kayu berwarna hitam dengan panjang sekitar 60 sentimeter, satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam, satu potong jaket kulit warna hitam, serta satu buah helm warna hitam.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 262 ayat (2) KUHP sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan luka.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Polisi Tegaskan Bukan Kasus Pembegalan
Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra mengatakan polisi tidak akan memberikan ruang bagi aksi kekerasan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Namun, ia menegaskan bahwa perkara tersebut bukan kasus pembegalan seperti yang mungkin berkembang di masyarakat.
“Kejadian ini kami tekankan bukan kejadian pembegalan,” ujar Niko dalam konferensi pers, Kamis, 20 Agustus 2026.
Menurut dia, salah satu tersangka juga diketahui merupakan anggota kelompok geng motor dan pernah menjalani hukuman.
Tersangka tersebut baru keluar dari masa tahanan pada 2025.
Karena itu, Niko memastikan Polres Garut akan terus menindak setiap aksi yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami akan melakukan penegakan hukum secara profesional dan proporsional terhadap setiap tindakan yang berpotensi mengganggu kamtibmas,” katanya.
Niko juga mengajak masyarakat ikut menjaga keamanan lingkungan.
Menurut dia, situasi yang aman dan kondusif tidak hanya bergantung pada kepolisian, tetapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat.
Ia meminta warga segera melaporkan setiap kejadian yang berpotensi memicu gangguan keamanan agar polisi dapat mengambil langkah penanganan lebih cepat.














