banner 720x220
News  

Polres Garut Bongkar Peredaran Sabu, Pria 25 Tahun Ditangkap dengan 19 Paket Barang Bukti

(Dok, foto. Humas Polres Garut)
(Dok, foto. Humas Polres Garut)

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, RH mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang dikenalnya melalui akun Instagram berinisial KM.

Polisi masih memburu sosok di balik akun tersebut karena diduga menjadi pemasok barang haram itu.

Pelaku juga mengaku berperan sebagai perantara dalam transaksi jual beli sabu.

Dari aktivitas tersebut, ia memperoleh keuntungan berupa uang dan kesempatan menggunakan narkotika secara gratis.

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Garut dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Garut. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang memasok barang haram tersebut,” kata AKP Usep Sudirman.

Atas perbuatannya, RH dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Garut mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

Polisi menilai peran aktif masyarakat menjadi salah satu kunci dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di Kabupaten Garut.

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *