GARUT,Kondusif.com,- Satuan Reserse Narkoba Polres Garut kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayahnya. Seorang pria berinisial RH (25), warga Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut, ditangkap karena diduga menjadi pengedar sabu.
RH diamankan di Kecamatan Banyuresmi pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 19 paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,55 gram.
Kasat Reserse Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman mengatakan barang bukti yang diamankan terdiri dari 14 paket yang dibungkus plastik klip bening.
Kemudian, kertas, dan lakban cokelat, serta lima paket lainnya yang dibungkus plastik klip bening, tisu, dan lakban merah bertuliskan Fragile.
Selain sabu, polisi turut menyita satu bungkus bekas rokok yang digunakan menyimpan paket narkotika.
Satu unit sepeda motor Honda Beat, satu unit telepon genggam Samsung A04e.
Serta tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba.














