Keduanya kini masuk dalam daftar pencarian dan masih diburu penyidik.
Kepada polisi, tersangka mengaku bertugas mengedarkan obat keras itu dengan imbalan antara Rp100 ribu hingga Rp200 ribu per hari.
Aktivitas tersebut disebut telah dijalaninya selama kurang lebih tiga bulan.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman mengatakan pengungkapan itu merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran obat keras tanpa izin yang dinilai berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, terutama kalangan remaja dan generasi muda.
“Saat ini kami masih melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan peredaran obat keras tersebut serta memburu para pemasok,” kata AKP Usep Sudirman saat ditemui awak media, Jumat (31/7/2026).
Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut.
Penyidik masih mengembangkan perkara untuk mengungkap jaringan yang memasok sekaligus mendistribusikan obat-obatan keras ilegal tersebut.














