“Setelah menerima informasi, anggota langsung melakukan pengecekan ke lokasi. Setelah dipastikan keberadaannya, yang bersangkutan kemudian diamankan untuk selanjutnya dikoordinasikan dengan instansi terkait,” ujar Alit.
Polisi tidak berhenti pada pengamanan. Selanjutnya, Polsek Kadungora akan berkoordinasi dengan Satpol PP Kecamatan Kadungora dan Dinas Sosial Kabupaten Garut untuk menentukan penanganan lebih lanjut.
Langkah tersebut dinilai penting agar persoalan tidak berhenti pada pengamanan sementara.
Penanganan orang dengan kondisi gangguan jiwa membutuhkan keterlibatan sejumlah pihak, terutama instansi yang memiliki kewenangan dalam pelayanan sosial.
Polres Garut juga mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil tindakan sendiri ketika menemukan orang yang diduga mengalami gangguan jiwa, terlebih jika kondisinya berpotensi menimbulkan gangguan keamanan.
Masyarakat dapat melaporkan kejadian serupa kepada kepolisian atau instansi terkait. Dengan begitu, penanganan dapat dilakukan secara aman, humanis, dan terkoordinasi.
Respons polisi di depan Toko Mixue itu sekaligus menunjukkan bahwa pengaduan masyarakat dapat menjadi pintu awal bagi penanganan persoalan sosial di ruang publik.














