Lewat bantuan rekaman kamera pengawas (CCTV) yang berada di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) serta jalur pelarian pelaku.
ES berhasil ditangkap tanpa perlawanan di daerah Desa Jatiluhur, Kecamatan Jatinagara, Kabupaten Ciamis.
Beruntung, sepeda motor Honda Scoopy milik korban belum sempat dijual atau dipindahtangankan oleh pelaku.
”Kendaraan tersebut masih dalam genggaman pelaku dan belum sempat dijualbelikan. Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Ciamis untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Wakapolres.
Atas tindakan nekatnya tersebut, ES kini harus mendekam di sel tahanan dan terancam dijerat pasal 476 KUHPidana.
Ancaman pidana paling lama 5 (lima tahun) atau denda paling banyak kategori IV maksimal Rp.200 juta)














