”Begitu lunas, maksimal tiga hari statusnya sudah harus muncul di SLIK sebagai lunas. Ini krusial agar pengembang dan bank bisa langsung memproses KPR tanpa perlu menunggu berlama-lama,” tambah wanita yang akrab disapa Kiki tersebut.
Catatan SLIK Bukan ‘Daftar Hitam’
Lebih lanjut, OJK memberikan penegasan kepada seluruh perbankan bahwa SLIK bukanlah “vonis mati” bagi calon debitur.
OJK menekankan bahwa SLIK hanyalah instrumen informasi yang bersifat netral, bukan daftar hitam (blacklist).
OJK bahkan telah menyurati perbankan untuk menegaskan bahwa tidak ada aturan yang melarang pemberian kredit kepada masyarakat yang memiliki riwayat kurang lancar, terutama untuk pinjaman bernilai kecil.
”Kami terus mendorong bank untuk lebih fleksibel, terutama bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). SLIK itu bahan pertimbangan analisis, bukan penentu otomatis diterima atau ditolaknya sebuah kredit,” tegasnya.
Bentuk Satgas Percepatan
Guna memastikan program ini berjalan mulus di lapangan.
OJK bersama Kementerian Perumahan juga membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Program 3 Juta Rumah.
Satgas ini akan menyisir berbagai kendala di sektor jasa keuangan yang selama ini menghambat penyaluran KPR Bersubsidi.
Dengan kebijakan baru ini, hambatan administrasi akibat utang kecil diharapkan hilang.
Sehingga jalan masyarakat untuk memiliki rumah melalui KPR Bersubsidi makin terbuka lebar.














