Jakarta,Kondusif.com,- Catatan SLIK, Angin segar berembus bagi Anda yang tengah mengincar rumah impian melalui skema KPR Bersubsidi.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membuat kebijakan baru yang mempermudah masyarakat mengakses pembiayaan hunian.
OJK memutuskan untuk tidak lagi menampilkan catatan kredit atau pinjaman dengan nominal di bawah Rp 1 juta dalam laporan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Artinya, utang-utang “receh” yang selama ini sering mengganjal proses administrasi perbankan tidak akan lagi muncul dalam riwayat kredit debitur.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan langkah ini diambil untuk mendukung penuh program prioritas pemerintah dalam membangun tiga juta rumah.
OJK ingin memastikan hambatan kecil di masa lalu tidak menutup akses masyarakat terhadap rumah layak huni.
”Kami memutuskan bahwa informasi yang akan ditampilkan dalam laporan SLIK hanya kredit dengan nominal di atas Rp 1 juta. Kebijakan ini mencakup akumulasi catatan kredit maupun sisa utang atau baki debet debitur,” ujar Friderica usai bertemu Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, di Menara Radius Prawiro, Senin (13/4/2026).
Catatan SLIK Lunas Langsung ‘Bersih’ dalam 3 Hari
Tak hanya soal batasan nominal, OJK juga membawa kabar baik bagi mereka yang baru saja menyelesaikan tunggakan.
Jika sebelumnya pembersihan nama di SLIK memakan waktu lama, kini OJK memangkas proses tersebut menjadi super cepat.
Mulai akhir Juni 2026, status pelunasan pinjaman wajib ter-update di sistem SLIK paling lambat tiga hari kerja setelah nasabah melunasi utangnya.














