Menurut Luky, razia siang bolong ini merupakan jawaban langsung atas rentetan keluhan warga Garut yang gerah terhadap suara bising di jalan raya.
Knalpot non-standar pabrikan tersebut dianggap merusak ketertiban umum dan memicu gangguan keamanan.
Aturan Ketat di Jalan Raya
Setelah menjaring para pelanggar, polisi tidak sekadar menilang.
Seluruh motor yang terjaring razia terpaksa diangkut menggunakan truk menuju Markas Polres Garut.
Para pemiliknya baru bisa mengambil kendaraan tersebut setelah menjalani proses hukum dan wajib mengganti knalpot brong mereka dengan knalpot standar pabrikan.
Luky mengingatkan, kepatuhan berlalu lintas mencerminkan cara hidup masyarakat yang beradab.
Ia meminta para pencinta otomotif tidak mengorbankan kenyamanan publik demi gengsi semata.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya pengendara roda dua, agar tidak menggunakan knalpot brong. Selain melanggar aturan lalu lintas, ini sangat mengganggu pengguna jalan lain. Mari kita bangun Garut yang aman, nyaman, dan kondusif,” ujar Luky.
Lewat operasi beruntun ini, Satlantas Polres Garut mengirim pesan melintang kepada para pencinta motor bising: tidak ada tempat bagi knalpot brong di jalanan kota.














