”Kami mengundang untuk menanyakan tentang permasalahan Koperasi Merah Putih di desa-desa di Ciamis, namun sampai saat ini tidak ada kejelasan dari Agrinas,” tuturnya.
Tanggapan Akademisi Hukum
Di tempat yang sama, Dosen Fakultas Hukum Universitas Galuh, Hendra Sukarman, S.E., S.H., M.H., mengingatkan agar pemanfaatan lahan untuk program KDMP ini tidak menabrak Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Ia menegaskan, jika perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dipaksakan keluar di atas lahan yang dilindungi, hal tersebut berpotensi melanggar aturan hukum tata ruang dan pertanahan.
”Bagaimanapun, kalau dipaksakan dikeluarkan izinnya oleh pemerintah daerah, maka pejabat yang mengeluarkan izin tersebut bisa melanggar aturan,” pungkas Hendra.
Catatan Redaksi:
Artikel ini disusun dan disarikan berdasarkan dokumen resmi: KETUA DPRD CIAMIS MEMBERIKAN EDUKASI WAWASAN TETANG TRAINING LEGISLATIF PADA MAHASISWA FAHULTAS HUKUM UNIVESITAS GALUH CIAMIS














