Wakil Menteri Kemendikdasmen, Atip Latipulhayat, mengakui adanya sistem yang belum berjalan semestinya di lapangan.
”Kolaborasi dengan Kejaksaan ini adalah upaya kami memutus rantai kemiskinan dan menekan angka putus sekolah. Jika ditemukan pelanggaran, kami tindak tegas sesuai aturan,” ujar Atip.
Jaksa Agung Muda Intelijen, Reda Manthovani, membeberkan bahwa titik rawan kebocoran selama ini berada pada tahap penerimaan.
Untuk itu, Kejaksaan memotong jalur birokrasi dengan memfokuskan pelaporan langsung dari siswa, bukan lewat pihak sekolah.
Satgas Desa Jadi Mata-Mata
Tak hanya mengandalkan aplikasi, Kejaksaan juga memperkuat verifikasi di akar rumput. Mereka menggandeng Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk membentuk satuan tugas khusus di tingkat desa.
”Jika ada unsur pidana, kami tindak lanjuti secara hukum. Jika masalahnya ada di administrasi, akan kami teruskan ke kementerian untuk perbaikan tata kelola,” jelas Reda.
Dengan sistem “jemput bola” dan pengawasan berlapis ini, Pemprov Jabar optimis akses pendidikan akan lebih merata dan transparan, sekaligus memberikan rasa aman bagi orang tua siswa dalam mengelola dana pendidikan dari negara.














