Edukasi itu tidak hanya menyangkut bahaya kebakaran, tetapi juga konsekuensi hukum jika pembakaran dilakukan secara melanggar aturan.
“Bhabinkamtibmas bersama Babinsa, pemerintah desa dan seluruh unsur terkait harus menjadi ujung tombak dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai bahaya Karhutla serta konsekuensi hukum dari tindakan pembakaran hutan dan lahan,” ujarnya.
Di lapangan, kecepatan respons juga menjadi perhatian.
Polisi meminta setiap laporan segera diteruskan dan direspons.
Mulai dari mendatangi titik api, melakukan pemadaman hingga mengoordinasikan penanganan dengan instansi terkait.
Niko menegaskan seluruh unsur harus bekerja dalam satu pola. TNI, Polri, BPBD, Damkar, pemerintah daerah, kecamatan, desa, relawan dan pemangku kepentingan lainnya tidak boleh berjalan sendiri-sendiri ketika menghadapi kebakaran.
“Polri, TNI, BPBD, Damkar, pemerintah daerah, kecamatan, desa, relawan dan seluruh stakeholder harus berada dalam satu pola penanganan yang terpadu tanpa ego sektoral,” kata Niko.
Selain pencegahan, penegakan hukum tetap berjalan. Polisi akan menindak apabila menemukan unsur kesengajaan, kelalaian, atau tindakan lain yang bertentangan dengan peraturan hingga menyebabkan terjadinya karhutla.
“Kita harus mampu melakukan pencegahan sejak dini. Setiap potensi maupun kejadian Karhutla agar segera dilaporkan secara berjenjang dan direspons dengan cepat. Namun keselamatan personel dan masyarakat tetap menjadi prioritas,” ujarnya.
Setelah apel, Polres Garut akan memperkuat pemetaan wilayah rawan karhutla, meningkatkan patroli dan sambang, serta mempererat komunikasi dengan TNI, pemerintah daerah, BPBD dan Damkar.
Di tingkat desa, peran Bhabinkamtibmas juga akan diperkuat untuk membangun kesadaran warga.
Dengan langkah tersebut, polisi berharap potensi api bisa diketahui dan ditangani sebelum berkembang menjadi kebakaran yang lebih luas.














