Berdasarkan bukti elektronik, pembahasan mengenai pengadaan Chromebook ternyata sudah dimulai sejak Februari 2020. Padahal, keputusan formal rapat baru diketuk pada Mei 2020.
Meskipun Nadiem membantah adanya kesepakatan awal, JPU menekankan bahwa jejak digital tidak bisa berbohong.
Terdapat catatan komunikasi mengenai nilai proyek serta komitmen apa yang bisa diberikan pihak Google kepada kementerian.
”Seluruh fakta yang disampaikan didasarkan pada alat bukti yang sah dan bukti elektronik yang tidak dapat dibantah,” ujar Roy.
Soroti Saham Triliunan Rupiah
Persoalan kepemilikan saham juga menjadi sorotan tajam.
JPU menuding Nadiem sebagai beneficiary owner di PT AKAB melalui kepemilikan saham Seri B yang memiliki hak suara dominan.
Walaupun ada upaya menyamarkan peran tersebut, JPU mencatat adanya keuntungan finansial fantastis yang terus mengalir ke kantong terdakwa.
Sepanjang periode 2022 hingga 2024, nilai transaksi penjualan saham tersebut disinyalir menembus angka triliunan rupiah.
Namun, di persidangan, Nadiem justru tak mampu menunjukkan jumlah lembar saham yang sebenarnya secara rinci.
Hal ini memperkuat keyakinan jaksa adanya pengendalian tersembunyi atau directing mind dalam aksi korporasi yang berkelindan dengan perkara korupsi ini.














