“Selesai kerja kegiatan seni-seni gitu,” ujarnya.
Dia juga berpesan kepada warga binaan yang masih menjalani masa pidana agar tetap mengikuti aturan yang berlaku.
“Pesan yang mungkin harus mengikuti peraturan di sini,” katanya.
Natalya kemudian menyampaikan pesan kepada rekan-rekannya yang masih menjalani masa pidana.
“Semangat, jangan menyerah,” ujarnya.
Yudi juga meminta warga binaan lainnya tetap kuat menjalani masa pembinaan.
“Tetap semangat, jangan pernah putus asa,” katanya.
228 Warga Binaan Dapat Remisi
Lapas Kelas IIB Ciamis memberikan Remisi Umum 2026 kepada 228 warga binaan.
Sebanyak 224 orang mendapat Remisi Umum I. Sementara empat orang mendapatkan Remisi Umum II.
Dari empat penerima Remisi Umum II tersebut, tiga warga binaan langsung bebas setelah mendapatkan remisi.
Ketiganya yakni Natalya Sianturi, Yudi Tri Mulyana, dan Dadi Riyadi. Satu penerima lainnya masih menjalani masa subsider.
Kepala Lapas Kelas IIB Ciamis Supriyanto berharap warga binaan yang telah bebas dapat membuka kehidupan baru.
Dia juga berharap mereka tidak kembali melakukan pelanggaran hukum.
“Semoga tidak kembali ke sini, bisa membuka masa depan yang lebih baik untuk kehidupan keluarganya dan masyarakat, dan tidak mengulang kembali perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum,” kata Supriyanto.
Sementara Bupati Ciamis Herdiat Sunarya mengingatkan warga binaan yang kembali ke masyarakat agar mampu menunjukkan perubahan.
Menurut Herdiat, tantangan sesungguhnya justru dimulai ketika mereka kembali berbaur dengan keluarga dan lingkungan.
“Harus Bapak Ibu mampu menunjukkan bahwa Bapak Ibu kembali dari lapas ini harus lebih baik, harus bisa meyakinkan masyarakat,” kata Herdiat.
Pemberian remisi tersebut menjadi kesempatan bagi warga binaan yang telah memenuhi ketentuan untuk kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat.
Bagi Natalya, Yudi, dan Dadi, kebebasan tersebut menjadi awal untuk membuktikan perubahan setelah menjalani pembinaan di Lapas Kelas IIB Ciamis.














