Menurut dia, pemberantasan peredaran miras menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Sebab, polisi menilai peredaran minuman keras dapat memicu berbagai gangguan keamanan.
Karena itu, polisi tidak berhenti pada pengamanan barang bukti.
Petugas juga mendata seluruh barang yang disita dan memprosesnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, SM masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami aktivitas perdagangan minuman keras tersebut.
Polsek Cibatu juga mengajak masyarakat ikut mengawasi lingkungan masing-masing.
Warga diminta segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas perdagangan miras atau gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat lainnya.
“Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif,” kata Amirudin.














