Ciamis,Kondusif.com,- Ketua DPRD Kabupaten Ciamis, Nanang Permana, hadir langsung ke Fakultas Hukum (FH) Universitas Galuh (Unigal) Ciamis. Kehadiran orang nomor satu di DPRD Ciamis ini adalah untuk menjadi narasumber utama dalam kegiatan Training Legislatif yang diikuti oleh para mahasiswa hukum di kampus tersebut.
Acara yang berlangsung di Aula Fakultas Hukum Unigal ini dipimpin langsung oleh Adittia Dinis selaku Ketua Pelaksana dari unsur mahasiswa.
Dalam kesempatan tersebut, dilakukan juga penyerahan cendramata secara simbolis dari pihak mahasiswa kepada Ketua DPRD Ciamis sebagai bentuk apresiasi.
Mahasiswa Hukum Wajib Paham Peran Legislatif
Dalam pemaparannya, Nanang Permana menegaskan bahwa mahasiswa hukum memiliki peran strategis dan sudah sepatutnya memahami dengan matang apa saja tugas, fungsi, serta peran nyata dari DPRD.
Hal ini penting agar mahasiswa tidak hanya belajar teori hukum di ruang kuliah.
Tetapi juga memahami bagaimana regulasi dan kebijakan diproduksi di tingkat daerah.
Nanang kemudian membeberkan secara rinci tiga fungsi utama yang melekat pada tubuh DPRD selaku wakil rakyat:
- Fungsi Legislasi: Membentuk dan merumuskan Peraturan Daerah (Perda) secara bersama-sama dengan Bupati selaku kepala pemerintahan daerah.
- Fungsi Anggaran: Membahas, merancang, hingga mengesahkan jalannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ciamis.
- Fungsi Pengawasan: Mengontrol dan mengawasi pelaksanaan semua program kerja pemerintahan, baik program yang diturunkan oleh pemerintah pusat maupun program lokal di tingkat kabupaten.
”Kami di DPRD juga menjadi pintu utama dalam menerima serta menindaklanjuti setiap laporan aspirasi yang datang langsung dari masyarakat, khususnya warga di tingkat Kabupaten Ciamis,” jelas Nanang di hadapan para mahasiswa, Sabtu (6/6/2026).
Diskusi Kritis Mengenai Keterbukaan Informasi dan Kritik Publik
Suasana training legislatif ini semakin hidup ketika memasuki sesi tanya jawab.
Dua orang mahasiswa aktif memanfaatkan momentum ini untuk melempar pertanyaan kritis terkait keterbukaan informasi publik.
Kemudian, ruang kritik, hingga bagaimana mekanisme pengawasan DPRD terhadap program-program tertentu seperti Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).














