Namun, dugaan mengenai identitas dan kepemilikan tersebut masih memerlukan verifikasi dari pihak berwenang. Penanganan lebih lanjut diharapkan dapat mengungkap asal-usul barang serta pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum.
Dorong Regulasi untuk Menekan Peredaran Miras
Selain mendorong penindakan terhadap temuan tersebut, Wawan berharap Pemerintah Kota Banjar bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) memperkuat regulasi mengenai peredaran minuman keras.
Ia secara khusus mendorong adanya aturan daerah yang menjadi landasan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran miras di Kota Banjar.
“Selamatkan anak cucu kita dan masyarakat dari bahaya laten, baik miras, narkoba, maupun lainnya,” tegasnya.
Wawan berharap langkah tersebut dapat memperkuat kolaborasi antara masyarakat, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum dalam mencegah peredaran miras serta melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari dampak buruk penyalahgunaan alkohol.
Temuan 2.640 botol miras ini selanjutnya menjadi perhatian bagi pihak berwenang untuk memastikan proses penanganan berjalan sesuai prosedur, termasuk verifikasi kepemilikan barang dan tindak lanjut hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.Red***














