Menurut penyidik, seluruh aktivitas tersebut dilakukan atas arahan seorang pria berinisial G yang kini masuk dalam daftar pencarian dan masih diburu petugas.
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku telah beberapa kali menjalankan pekerjaan itu dan menerima bayaran setiap kali menyelesaikan tugasnya.
Polisi juga menemukan indikasi bahwa tembakau sintetis yang telah diracik dipasarkan melalui media sosial.
Selanjutnya, barang tersebut ditempatkan di sejumlah titik tertentu sesuai instruksi jaringan yang mengendalikan peredarannya.
Dua Tersangka Ditahan
Kini kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, penyidik terus mengembangkan perkara guna mengungkap asal-usul bahan baku, jalur distribusi, serta memburu pelaku lain yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika tersebut.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan penindakan terhadap peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Garut.
Menurut dia, peran masyarakat sangat dibutuhkan untuk memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut.
“Kami akan terus melakukan upaya penindakan terhadap segala bentuk peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Garut. Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, sehingga dapat bersama-sama mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” kata AKP Usep Sudirman kepada awak media, Kamis (30/7/2026).














