“Melalui NIK, data bisa terkoneksi. Misalnya kepemilikan sertifikat tanah, kendaraan, meteran listrik sampai data perbankan dapat terhubung. Jadi kondisi ekonomi seseorang bisa diverifikasi lebih akurat,” jelasnya.
Dengan sistem tersebut, lanjut Ihsan, pemerintah dapat mengetahui apakah seseorang masih layak menerima bantuan sosial atau tidak berdasarkan kondisi ekonomi yang tergambar dari data yang terintegrasi.
“Kalau datanya menunjukkan seseorang sudah mampu, tentu bisa menjadi bahan pertimbangan apakah masih layak menerima bantuan atau tidak,” katanya.
Kebijakan Pemerintah Pusat
Ihsan menegaskan, Pemerintah Kabupaten Ciamis hanya menjalankan kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Karena itu, pemerintah daerah tidak menentukan sendiri siapa yang berhak menerima bantuan.
“Ini bukan produk daerah. Kami hanya menjalankan tugas dari pemerintah pusat. Jadi jangan sampai muncul anggapan kepala desa mendahulukan keluarga atau kerabatnya. Penentuan penerima mengacu pada data,” tegasnya.
Meski demikian, ia memastikan masyarakat tetap memiliki ruang untuk mengajukan sanggahan apabila terdapat data yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“Kalau misalnya ada sertifikat tanah yang sebenarnya sudah dijual tetapi belum balik nama, masyarakat bisa menyampaikan sanggahan. Jadi ada mekanisme perbaikan data,” pungkasnya.
Dalam kegiatan tersebut, Dinas Sosial Kabupaten Ciamis juga mengumpulkan para pendamping PKH untuk mendapatkan sosialisasi terkait implementasi sistem digitalisasi bantuan sosial di lapangan.














