banner 720x220
News  

Bupati Ciamis: Lapas Harus Nyaman, tapi Tak Boleh Betah

Bupati Ciamis Herdiat Sunarya saat menghadiri pemberian remisi warga binaan lapas kelas IIB Ciamis di momen HUT ke-81 RI
Bupati Ciamis Herdiat Sunarya saat menghadiri pemberian remisi warga binaan lapas kelas IIB Ciamis di momen HUT ke-81 RI

“Saya yakin dan saya doakan, mudah-mudahan Bapak Ibu tidak lama-lama lagi sebagai penghuni Lapas Kelas 2B Ciamis, kembali ke masyarakat, hidup dengan wajar, hidup yang sesungguhnya,” katanya.

228 Warga Binaan Dapat Remisi

Pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI tersebut, sebanyak 228 warga binaan Lapas Kelas IIB Ciamis menerima remisi.

Empat di antaranya langsung bebas.

Herdiat mengatakan remisi bukan sekadar kegiatan seremonial.

Pemberian pengurangan masa pidana merupakan bentuk penghargaan pemerintah kepada warga binaan yang memiliki niat memperbaiki diri dan menunjukkan perilaku baik.

“Pemberian remisi tentu bukan acara seremonial, yang paling utama adalah penghargaan dari pemerintah kepada Bapak Ibu warga binaan yang pada saat ini ada di Lapas Ciamis dengan mempunyai niat, mempunyai iktikad yang baik, berkelakuan baik sehingga pemerintah mengurangi masa hukuman dari yang sudah ditentukan sebelumnya,” katanya.

Jumlah Penerima Remisi Meningkat

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Ciamis Supriyanto mengatakan jumlah penerima remisi tahun ini sedikit meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.

Dari 228 penerima, sebanyak 224 warga binaan mendapat Remisi Umum I atau pengurangan sebagian masa pidana.

Besaran remisi yang diterima berkisar satu hingga lima bulan.

Rinciannya, 76 orang mendapat remisi satu bulan, 93 orang mendapat dua bulan, 31 orang mendapat tiga bulan, 14 orang mendapat empat bulan, dan 10 orang mendapat lima bulan.

Sedangkan empat warga binaan lainnya mendapat Remisi Umum II dan langsung bebas.

Mereka terdiri dari satu orang penerima remisi satu bulan, satu orang dua bulan, serta dua orang tiga bulan.

Supriyanto mengatakan remisi diberikan kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan, termasuk berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan.

Dia berharap warga binaan yang bebas tidak kembali melakukan pelanggaran hukum.

“Semoga tidak kembali ke sini, bisa membuka masa depan yang lebih baik untuk kehidupan keluarganya dan masyarakat, dan tidak mengulang kembali perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum,” kata Supriyanto.

Herdiat juga mengapresiasi jajaran Lapas Kelas IIB Ciamis yang selama ini bersinergi dengan Pemkab Ciamis dalam menjalankan program pembinaan warga binaan.

Dia berharap kerja sama tersebut terus ditingkatkan agar warga binaan memiliki bekal keterampilan dan kesiapan sebelum kembali ke masyarakat.

“Memang berat tantangan cobaan hidup ini. Tapi itu semua bisa dikalahkan dengan niat dan tekad yang kuat dari Bapak Ibu semua,” ujar Herdiat.

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *