banner 720x220
News  

Bicara Soal Kritik di Medsos, Ketua DPRD Ciamis: Jangan Menjelekkan Individu

Yang aktif mempertanyakan keterbukaan informasi publik hingga efektivitas pengawasan program kerja di daerah.

​Nanang menjelaskan bahwa salah satu tugas pokok legislatif yang sedang dijalankan secara ketat saat ini adalah fungsi pengawasan.

Terhadap program-program bentukan pemerintah pusat, seperti program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).

​”Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025, regulasi koperasi ini memang berpusat di nasional, namun fakta di lapangan tetap kami awasi secara spesifik,” kata Nanang.

​DPRD Ciamis saat ini tengah menyoroti tajam implementasi program tersebut.

Pasalnya, mereka menemukan adanya desa yang nekat mendirikan bangunan KDMP di atas lahan pertanian.

Kemudian lahan tersebut produktif tanpa menyiapkan lahan pengganti yang sepadan.

​Sorotan Akademisi: Kritik Kebijakan yang Menabrak Aturan

​Sengkarut program KDMP yang disentil oleh Ketua DPRD Ciamis tersebut langsung mendapat dukungan analisis dari pihak akademisi.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Galuh, Hendra Sukarman, S.E., S.H., M.H., menilai bahwa kritik publik dan pengawasan ketat dari DPRD memang sangat diperlukan apabila ada program yang terindikasi menabrak aturan hukum.

​Hendra memperingatkan secara hukum bahwa pembangunan koperasi yang nekat mencaplok Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Kemudian, Lahan Sawah Dilindungi (LSD) adalah pelanggaran serius.

Jika pemerintah daerah memaksakan mengeluarkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), maka konsekuensi hukumnya sangat berat.

​”Bagaimanapun, jika izinnya dipaksakan keluar oleh pemerintah daerah, maka pejabat yang mengeluarkan izin tersebut baik itu dari DPMPTSP telah melanggar aturan dan bisa dipidakan menurut aturan Hukum Tata Ruang dan Pertanahan,” pungkas Hendra mengingatkan.

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *