Penetapan tersangka, kata Tomy, sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti yang cukup.
“Kalau setiap perkara besar harus meminta izin Presiden terlebih dahulu, itu justru membawa sistem hukum ke arah feodal. Polri dan Kejaksaan harus diberi ruang bekerja secara profesional tanpa intervensi politik,” ujarnya.
Kedua, BEM Pesantren mengingatkan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah.
Mereka menilai Febrie Adriansyah tetap memiliki hak memperoleh pendampingan hukum, namun pembelaan seharusnya dilakukan melalui mekanisme peradilan dengan menghadirkan bukti dan saksi.
Menurut Tomy, kritik terhadap proses hukum sah disampaikan, tetapi harus didasarkan pada fakta hukum, bukan membangun opini politik yang menyeret nama Presiden maupun melemahkan wibawa institusi penegak hukum.
Ketiga, BEM Pesantren meminta semua pihak menghentikan politisasi proses hukum dan tidak membawa-bawa nama Presiden dalam setiap perkembangan perkara.
“Kami percaya Presiden Prabowo memiliki komitmen memberantas korupsi tanpa pandang bulu. Karena itu jangan jadikan nama beliau sebagai tameng, alat tawar, ataupun alasan untuk menghentikan proses hukum,” katanya.
Di akhir pernyataannya, BEM Pesantren Seluruh Indonesia menyatakan dukungan kepada Polri dan Kejaksaan untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi PT ASABRI secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih.
“Kami mendukung penuh Polri dan Kejaksaan mengusut tuntas kasus korupsi yang terjadi. Kami juga mengutuk setiap upaya yang mencoba mengintervensi proses penegakan hukum. Jangan sampai ruang hukum berubah menjadi panggung retorika. Hukum harus tetap menjadi panglima tertinggi di negeri ini,” pungkas Tomy.














