banner 720x220

Baznas Ciamis Siapkan Skema Pembiayaan Syariah untuk Petani, Peternak, dan Pembudidaya Ikan

Dok, Foto: istimewa
Dok, Foto: istimewa

Selain itu, materi tersebut mencatat penghimpunan dana zakat, infak, dan sedekah Baznas Kabupaten Ciamis mencapai Rp25,6 miliar pada 2025.

Jaringan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang menjangkau desa juga dinilai dapat mendukung pelaksanaan program hingga tingkat masyarakat.

Melalui tiga kampung zakat, program akan mengembangkan pendampingan sesuai karakteristik usaha di masing-masing wilayah.

Di Desa Padaringan, pendampingan sektor pertanian diarahkan pada budidaya, penanganan pascapanen, sarana produksi, serta pencatatan biaya tanam dan hasil panen. Program juga akan mendorong pelaku usaha menghubungkan hasil produksinya dengan pembeli atau koperasi.

Sementara itu, di Desa Kawali, pendampingan sektor perikanan mencakup teknik budidaya ikan, pengelolaan pakan, kualitas air, pencatatan biaya, hingga penghitungan siklus keuangan setiap panen.

Adapun di Desa Bangunharja, pengembangan usaha peternakan akan mencakup pengelolaan pakan, kesehatan hewan, manajemen kandang, pencatatan produksi harian, serta penguatan akses pasar.

Meski memiliki fokus berbeda, ketiga wilayah tersebut akan memperoleh pendampingan bersama dalam literasi keuangan syariah, pencatatan usaha, tata kelola bisnis, pemasaran, dan persiapan mengakses pembiayaan.

Pendampingan Berlangsung hingga Maret 2027

Materi DEKS BI juga mengusulkan pelaksanaan program melalui tiga tahapan, yakni kelas tatap muka, pembelajaran daring, serta pemantauan dan evaluasi oleh mentor.

Pada tahap pertama, peserta dari tiga kampung zakat akan mengikuti kelas tatap muka selama dua hari di Ciamis.

Materinya meliputi literasi keuangan syariah, pencatatan usaha, pengelolaan bisnis, layanan keuangan digital, serta pengenalan produk dan akad pembiayaan syariah.

Selanjutnya, peserta mengikuti pembelajaran daring setiap dua minggu untuk memperdalam materi dan mempraktikkan pencatatan usaha.

Pada tahap ini, mereka juga akan mempersiapkan dokumen serta rencana usaha sebagai bagian dari proses menuju pembiayaan.

Program kemudian dilanjutkan dengan pendampingan dan evaluasi bulanan oleh mentor sektor bersama amil UPZ.

Pendampingan tersebut mencakup pemeriksaan catatan keuangan, perkembangan produksi, pemasaran, dan kesiapan peserta untuk naik ke tahap pembiayaan berikutnya.

Dalam usulan jadwal yang tercantum pada materi, persiapan program dimulai pada November 2026, sedangkan kelas tatap muka direncanakan berlangsung pada pekan kedua Desember 2026.

Pembelajaran daring dan pendampingan dijadwalkan berlangsung hingga Maret 2027.

Pada akhir periode tersebut, penyelenggara akan mengevaluasi perkembangan peserta sekaligus menilai kesiapan mereka untuk mengakses pembiayaan komersial.

Materi itu juga mengusulkan sejumlah indikator keberhasilan, antara lain tingkat kehadiran peserta di atas 95 persen, pengisian catatan usaha minimal 80 persen per hari, kepemilikan rencana pengembangan usaha, serta terbukanya rekening dan dimulainya transaksi keuangan.

Peserta yang memenuhi kriteria akan diusulkan untuk memperoleh pembiayaan sesuai hasil asesmen.

Sementara itu, peserta yang belum memenuhi persyaratan akan mengulangi tahapan pendampingan dengan dukungan tambahan.

Melalui skema ini, Baznas dan lembaga terkait diharapkan dapat membangun jalur pemberdayaan yang berkelanjutan.

Dana sosial syariah tidak hanya membantu masyarakat memulai atau mempertahankan usaha, tetapi juga menjadi pintu masuk menuju akses pembiayaan yang lebih luas.

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *