banner 720x220
News  

Bareskrim Tetapkan 245 Orang dan 20 Perusahaan sebagai Tersangka Karhutla

Foto: istimewa
Foto: istimewa

Selain menetapkan tersangka, penyidik Bareskrim Polri merekomendasikan pencabutan izin usaha terhadap 23 korporasi.

Rekomendasi tersebut didasarkan pada hasil penyidikan dan sejumlah indikator, antara lain kebakaran yang berulang, titik awal api yang berasal dari wilayah konsesi, serta ketidakmemadaian sarana dan prasarana untuk menanggulangi karhutla.

Polri Kerahkan Personel untuk Penanganan Karhutla

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penanganan karhutla tidak hanya bergantung pada penegakan hukum.

Menurut dia, upaya pencegahan juga memerlukan keterlibatan masyarakat dan dukungan berbagai lembaga.

Trunoyudo menjelaskan, kunjungan Kabareskrim ke Kalimantan Barat merupakan tindak lanjut arahan Kapolri untuk melihat kondisi lapangan secara langsung sekaligus memastikan perkembangan penanganan perkara.

“Penanganan karhutla merupakan tanggung jawab bersama. Polri tidak hanya melakukan penegakan hukum, tetapi juga mendorong langkah pencegahan melalui edukasi dan keterlibatan masyarakat, dengan dukungan kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, TNI, serta seluruh unsur terkait. Kami ingin upaya pencegahan berjalan seiring dengan penindakan agar kejadian serupa tidak terus berulang,” ujar Trunoyudo di Pontianak.

Untuk mendukung penanganan karhutla, Polri mengerahkan 1.000 personel bantuan kendali operasi (BKO) dari berbagai unsur, termasuk Korps Brimob.

Selain itu, sebanyak 403 personel bertugas mendukung edukasi pencegahan kepada masyarakat.

Polri juga menyediakan dukungan tenaga medis bagi masyarakat yang terdampak kebakaran serta petugas yang menjalankan tugas di lapangan.

Di sisi lain, kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.

Polri juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga lingkungan dan mencegah munculnya titik api baru.

Penyidik akan terus mengembangkan penanganan perkara karhutla terhadap perorangan maupun korporasi berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *