Kondusif.com,- Bareskrim Polri menetapkan 245 orang dan 20 korporasi sebagai tersangka dalam penanganan perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia. Penyidik juga merekomendasikan pencabutan izin usaha terhadap 23 korporasi berdasarkan hasil penyidikan.
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut dalam konferensi pers di Polda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis, 29 Oktober 2026.
Asep menegaskan, penyidik menindak pihak yang terbukti bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan, baik perorangan maupun perusahaan.
Penanganan perkara, menurut dia, harus mengacu pada alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Polri tidak akan membiarkan kebakaran hutan dan lahan, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian, menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian bagi masyarakat. Penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti melalui Scientific Crime Investigation sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Asep.
Ribuan Hektare Lahan Terbakar
Dalam perkara yang melibatkan perorangan, Polri mencatat 287 laporan polisi dengan luas lahan terbakar mencapai 5.859,12 hektare.
Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan jumlah laporan terbanyak, yakni 68 laporan.
Riau menempati urutan berikutnya dengan 59 laporan, sedangkan Kalimantan Tengah mencatat 43 laporan.
Data tersebut menunjukkan sebaran penanganan perkara karhutla di sejumlah wilayah yang menjadi perhatian kepolisian.
Sementara itu, perkara yang berkaitan dengan korporasi mencakup 104 laporan polisi dengan total luas lahan terbakar mencapai 29.168,78 hektare.
Dari 20 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, empat di antaranya merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA).
Adapun 16 korporasi lainnya merupakan perusahaan dalam negeri.














