Di kantor polisi, keduanya tidak langsung dipenjara, melainkan mendapat pembinaan dan edukasi humanis mengenai pentingnya menjaga ketertiban umum.
Petugas mengingatkan bahwa cara berjualan mereka bisa memicu kecelakaan lalu lintas.
Sebagai efek jera, kedua penjual asongan ini wajib menandatangani surat pernyataan di atas kertas.
Mereka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan dilarang keras berjualan dengan modus mencegat kendaraan lagi.
IPTU Mahmudi pun mengapresiasi keberanian warga yang memanfaatkan layanan ‘Taros Kapolres’ untuk melapor.
Menurutnya, kolaborasi aktif seperti inilah yang dibutuhkan untuk menjaga situasi kamtibmas di Garut tetap kondusif.
”Setiap laporan yang masuk pasti kami tindak lanjuti dengan cepat demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat. Jika warga melihat aktivitas serupa yang berpotensi mengganggu ketertiban, jangan ragu untuk segera melapor,” pungkasnya.














