banner 720x220
News  

Aduan ‘Taros Kapolres’ Manjur, Polsek Bayongbong Ciduk Penjual Asongan yang Paksa Sopir

​Di kantor polisi, keduanya tidak langsung dipenjara, melainkan mendapat pembinaan dan edukasi humanis mengenai pentingnya menjaga ketertiban umum.

Petugas mengingatkan bahwa cara berjualan mereka bisa memicu kecelakaan lalu lintas.

​Sebagai efek jera, kedua penjual asongan ini wajib menandatangani surat pernyataan di atas kertas.

Mereka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan dilarang keras berjualan dengan modus mencegat kendaraan lagi.

​IPTU Mahmudi pun mengapresiasi keberanian warga yang memanfaatkan layanan ‘Taros Kapolres’ untuk melapor.

Menurutnya, kolaborasi aktif seperti inilah yang dibutuhkan untuk menjaga situasi kamtibmas di Garut tetap kondusif.

​”Setiap laporan yang masuk pasti kami tindak lanjuti dengan cepat demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat. Jika warga melihat aktivitas serupa yang berpotensi mengganggu ketertiban, jangan ragu untuk segera melapor,” pungkasnya.

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *