Tasikmalaya, Kondusif.com – Kerja keras jajaran Polres Tasikmalaya Kota dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah kembali membuahkan hasil. Unit Resmob Satreskrim bersama Unit Reskrim Polsek Indihiang berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah beraksi di 38 Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda di wilayah Kota Tasikmalaya.
Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Rabu (9/7/2025) sore tersebut, polisi berhasil mengamankan empat orang pelaku dan menyita 13 unit sepeda motor hasil curian.
Kasus ini terkuak berkat laporan masyarakat yang kehilangan kendaraan di sejumlah titik. Berbekal hasil analisis CCTV dan penyelidikan intensif, tim gabungan akhirnya menangkap tiga pelaku utama di sebuah kontrakan di Kampung Nangkerok, Kelurahan Sukamajukidul, Kecamatan Indihiang pada 24 Juni 2025. Sementara satu pelaku lain, yang berperan sebagai penadah, ditangkap di wilayah Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya.
Dua pelaku utama yang diamankan adalah Gugun Gunawan alias Ujang Ugun (G) dan Deni Juandi alias Tihul (D), dengan modus operandi berburu kendaraan secara acak yang diparkir sembarangan. Setelah menemukan sasaran, mereka membuka paksa kunci stang motor dengan tangan kosong lalu membawa hasil curian ke kontrakan milik Dedi Ruspendi alias Joker (DR). Motor-motor tersebut kemudian dijual kepada Yusep Permana alias Tuet (Y), yang berperan sebagai penadah.
Dari pengungkapan ini, aparat berhasil menyita 13 unit sepeda motor berbagai merek dan tipe, seperti Honda Beat, Yamaha NMAX, Yamaha Lexi, Honda Vario, Kawasaki KLX, dan Yamaha Mio. Para tersangka dijerat Pasal 363 ayat (4e) dan (5e) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.















