Ciamis,kondusif.com,– Polres Ciamis mengungkap kasus pelemparan batu terhadap sebuah mobil yang terjadi di Jalan Sindangkasih, Kabupaten Ciamis, pada Jumat dini hari (18/4/2025). Kasus ini dipaparkan dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis pada Senin (28/4/2025).
Kapolres Ciamis AKBP Akmal menjelaskan, insiden bermula saat korban mengendarai mobil dan menyalip sebuah truk.
Lalu, dari arah berlawanan, muncul sepeda motor berboncengan dua orang. Ketika berpapasan, salah satu pelaku melemparkan batu ke arah mobil korban, hingga kaca depan pecah dan serpihannya melukai leher sopir.
Berdasarkan pemeriksaan, jalur tempat kejadian memang memungkinkan untuk menyalip karena marka jalan putus-putus dan ruang jalan cukup lebar.
Namun, pelaku mengaku merasa terancam karena mobil korban dianggap hampir menabrak mereka. Dengan batu yang sudah dipersiapkan, pelaku melemparkannya ke kendaraan korban.
“Awalnya para pelaku membawa batu karena mendapat informasi keliru bahwa teman mereka sempat dianiaya oleh pengendara motor lain. Mereka berjaga-jaga, namun sayangnya salah sasaran,” terang Kapolres.
Pelaku Mengkonsumsi Miras
Lebih lanjut, diketahui bahwa sebelum kejadian para pelaku sempat mengonsumsi minuman keras, sehingga saat melakukan aksinya, mereka masih dalam pengaruh alkohol.
Kemudian, dalam penyelidikan yang memakan waktu enam hari, Polres Ciamis mengerahkan seluruh kekuatan, mulai dari satuan Intelijen, Reskrim, hingga bantuan masyarakat.
“Melalui penyisiran lokasi, keterangan saksi, rekaman CCTV, dan bantuan teknologi, polisi akhirnya berhasil mengungkap para pelaku,” ucapnya.
Dua Tersangka Diamankan Dalam Kasus Pelemparan Batu
Dua tersangka yang telah diamankan adalah Aldi dan Dika Afriza, keduanya warga Ciamis.