banner 720x220
News  

Paslon Nomor 2 Menang Telak, KPU Tetapkan Hasil Pemungutan Suara Ulang Pilbup Tasikmalaya 2024

Tasikmalaya, Kondusif.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya secara resmi menetapkan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024. Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan diumumkan melalui Keputusan KPU Kabupaten Tasikmalaya Nomor 35 Tahun 2025, pada hari Kamis pukul 2:19 WIB (24/4/2025).

Hasil rekapitulasi menunjukkan bahwa pasangan calon (paslon) nomor urut 2, H. Cecep Nurul Yakin dan H. Asep Sopari Al-Ayubi, keluar sebagai pemenang mutlak dengan 465.150 suara sah. Mereka unggul jauh dari dua paslon lainnya.

Di posisi kedua, paslon nomor urut 3, Hj. Ai Diantani Ade Sugianto, S.H., M.Kn. dan H. Iip Miftahul Paoz, memperoleh 269.075 suara sah. Sementara paslon nomor urut 1, Dr. H. Iwan Saputra, S.E., M.Si. dan Dede Muksit Aly, Z.A., harus puas di posisi ketiga dengan 152.557 suara sah.

Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami, menyatakan bahwa penetapan ini dilakukan sesuai amanat konstitusi dan berbagai regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 dan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara.

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *