Ciamis,kondusif.com, Polres Ciamis berhasil mengungkap dua kasus pencurian berbeda yang terjadi di wilayah Kabupaten Ciamis. Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Ciamis, Senin (7/4/2025).
Kasus pertama merupakan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Dusun Panyingkiran, Desa Muktisari, Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis.
Dalam kejadian ini, pelaku berinisial A (39), warga Desa Mekarsari, Kecamatan Cipaku, mencuri sejumlah barang berharga dari dua rumah warga.
“Modusnya, pelaku mencongkel jendela rumah menggunakan sebilah golok. Barang-barang yang diambil antara lain handphone, cincin dan gelang emas, serta uang tunai,” kata dia.
Korban dalam kasus ini adalah Ela Nurlaela dan Dede Ahmad Faizal (alm). Dari tangan pelaku.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti tas pinggang, tiga unit handphone, enam cincin emas, satu gelang emas, serta uang tunai Rp650 ribu.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku ditangkap sehari setelah kejadian, tepatnya pada Jumat (21/3/2025), setelah polisi melacak keberadaan handphone korban yang masih aktif.
“Pelaku ditangkap di rumahnya. Barang bukti ditemukan di dalam tas pinggang miliknya. Pelaku mengakui perbuatannya,” tambah Kapolres.