Kondusif.com, Dewan Pers mengeluarkan imbauan tegas menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H yang jatuh pada 31 Maret 2025, melarang keras wartawan, organisasi pers, maupun perusahaan media meminta Tunjangan Hari Raya (THR), sumbangan, atau bingkisan dalam bentuk apapun.
Dalam surat edaran bernomor 183/DP/K/III/2025 tertanggal 8 Maret 2025, Dewan Pers imbau wartawan dan menekankan bahwa praktik semacam ini mencoreng integritas.
Selain itu, dapat juga mencoreng profesionalisme wartawan serta membuka celah bagi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di tubuh media.
“Pemberian THR kepada wartawan adalah menjadi kewajiban setiap perusahaan pers kepada pegawai/wartawannya,” tulis Dewan Pers dalam imbauan tersebut.
“Bila ada oknum wartawan yang mengatasnamakan media atau organisasi pers untuk meminta THR atau sumbangan, kami meminta masyarakat untuk menolak dan melaporkannya,” tulisa imbauan itu.
Dewan Pers juga memperingatkan agar tidak melayani permintaan dalam bentuk apapun yang mengatasnamakan media.
Respon (1)