Kondusif.com, Kebijakan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2025. Pemerintah akan mencairkan THR sekitar 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri, yaitu diperkirakan pada 20 Maret 2025, merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri No. 1017 Tahun 2024.
Besaran THR yang diterima oleh PNS terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja (jika ada).
Namun, Menurut Menteri Keuangan, Sri Mulyani peraturan presiden (Perpres) mengenai THR tersebut masih dalam tahap penyelesaian.
“Untuk THR kapan cairnya? nanti Pak Presiden Prabowo yang akan mengumumkan. Saat ini perpres mengenai itu sedang dalam tahap penyelesaian,” kata dia, dikutip dari Kompas.com, Senin (10/3/2025).
Mengacu pada kebijakan terbaru, besaran THR untuk PNS tahun ini dihitung berdasarkan golongan dan masa kerja.
Berikut adalah rincian besaran THR untuk masing-masing golongan.
1. THR PNS 2025 Golongan I
PNS golongan I yang berada pada tingkat IA akan menerima THR mulai dari Rp1,74 juta hingga Rp1,96 juta.
Sementara itu, untuk golongan IB besaran THR berkisar antara Rp1,74 juta hingga Rp2,07 juta.
Bagi golongan IC, THR yang diterima berada di kisaran Rp1,74 juta hingga Rp2,16 juta, dan golongan ID akan menerima THR antara Rp1,74 juta hingga Rp2,25 juta.
2. THR PNS 2025 Golongan II
Untuk PNS golongan II, besaran THR juga mengalami penyesuaian. Golongan IIA akan menerima THR mulai dari Rp1,74 juta hingga Rp2,83 juta.
Sementara itu, golongan IIB berkisar antara Rp1,74 juta hingga Rp2,95 juta.
Respon (1)