Jakarta, Kondusif – Sidang sengketa informasi publik yang dinantikan akhirnya digelar. Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) resmi menghadapi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dalam persidangan di Komisi Informasi Pusat, Jakarta. Agenda yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB, Selasa, 25 Februari ini, akan menghadirkan keterangan ahli terkait permintaan keterbukaan informasi mengenai kontrak vaksin Covid-19 dan polio, serta data Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI).
Sidang ini bermula dari permintaan YAKIN kepada Kemenkes untuk membuka informasi mengenai kontrak vaksin yang dilakukan pemerintah, termasuk rincian biaya, pihak yang terlibat, serta transparansi kebijakan. Tak hanya itu, data KIPI yang mencakup laporan efek samping pasca vaksinasi juga menjadi salah satu fokus utama dalam sengketa ini.
Lebih lanjut, YAKIN menilai bahwa masyarakat berhak mengetahui informasi ini secara jelas, mengingat vaksinasi adalah kebijakan publik yang menyangkut kesehatan dan keselamatan warga negara.
Ketua YAKIN, Ted Hilbert, yang hadir sebagai pemohon, menyatakan bahwa sidang ini bukan sekadar perdebatan administratif, melainkan upaya menegakkan hak rakyat atas informasi.
“Kami ingin memastikan bahwa tidak ada yang ditutup-tutupi, terutama soal vaksin yang digunakan untuk masyarakat luas. Transparansi adalah kunci kepercayaan publik,” ujarnya dari laporan resmi, Senin 24 Februari 2025.