banner 720x220
News  

Satresnarkoba Polres Tasikmalaya Kota Tangkap Tiga Pengedar Obat Terlarang

Oplus_131072

Tasikmalaya, Kondusif.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tasikmalaya Kota berhasil menangkap tiga pria yang diduga sebagai pengedar obat terlarang di wilayah Kota Tasikmalaya. Ketiganya, yakni AS (24), warga Sumelap, Kecamatan Cibeureum; RM (26), warga Kotabaru, Kecamatan Cibeureum; serta Wan (30), warga Cilembang, Kecamatan Cihideung, kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi menyita ribuan butir obat terlarang ilegal sebagai barang bukti. Dari tangan AS, diamankan 89 butir obat berlogo MF, 18 butir pil tramadol, serta satu unit ponsel yang digunakan untuk transaksi. Sementara dari RM, polisi menyita 857 pil putih berlogo MF, 153 butir pil kuning berlogo MF, 30 butir tramadol, satu unit ponsel, serta uang hasil transaksi. Sedangkan dari Wan, petugas menyita 100 butir pil tramadol dan 3.000 pil putih berlogo Y, serta satu unit ponsel yang digunakan dalam transaksi.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh Faruk Rozi, melalui Kasat Narkoba AKP Enjo Sutarjo, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan ketiga pelaku di lokasi yang berbeda.

“Mereka kami amankan karena diduga mengedarkan obat terlarang tanpa izin resmi dari pihak berwenang,” ujar AKP Enjo Sutarjo kepada wartawan.

Respon (3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *