banner 720x220

Modus Investasi Tahu Bulat dan Ojek, Pria di Ciamis Diduga Tipu Korban hingga Motor Digadaikan

Kapolres Ciamis, AKBP Eko Iskandar
Kapolres Ciamis, AKBP Eko Iskandar

CIAMIS,Kondusif.com,- Tawaran investasi dengan keuntungan rutin menjadi modus dugaan penipuan dan penggelapan yang diungkap Polres Ciamis. Pelaku berinisial AS, 35 tahun, diduga menawarkan investasi penjualan tahu bulat hingga penyewaan sepeda motor untuk usaha ojek.

Namun, keuntungan yang dijanjikan tak kunjung sesuai, sementara sejumlah sepeda motor justru digadaikan.

Kapolres Ciamis AKBP Eko Iskandar mengatakan polisi mengungkap dua modus dalam kasus tersebut.

Kasus pertama berkaitan dengan penawaran investasi perdagangan tahu bulat, sedangkan kasus kedua menyangkut peminjaman sepeda motor dengan iming-iming keuntungan harian.

“Kita akan merilis satu tindak pidana tipu gelap dengan modus penawaran investasi,” kata Eko saat konferensi pers di Mapolres Ciamis, Kamis, 22 Oktober 2026.

Menurut Eko, kasus ini bermula dari laporan korban yang menyerahkan uang untuk investasi penjualan tahu bulat.

Pelaku menjanjikan modal Rp 16 juta akan menghasilkan keuntungan Rp 1 juta setiap bulan.

Namun, realisasi keuntungan tersebut tidak sesuai dengan kesepakatan.

Polisi kemudian menindaklanjuti laporan itu dan mengembangkan penyelidikan hingga menemukan dugaan penipuan dengan modus lain.

Dari hasil pengembangan, polisi menerima pengaduan dari 10 orang yang diduga menjadi korban investasi sepeda motor.

Eko mengatakan penyidik masih memeriksa pengaduan tersebut untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan peningkatan statusnya menjadi laporan polisi.

Motor Dijanjikan Menghasilkan Rp 15 Ribu Sehari

Dalam modus kedua, pelaku diduga menawarkan kerja sama dengan meminjam atau menyerahkan sepeda motor untuk digunakan sebagai kendaraan ojek.

Sebagai imbalannya, pemilik motor dijanjikan setoran Rp 15 ribu per hari atau sekitar Rp 450 ribu per bulan.

Pada awal kerja sama, skema tersebut berjalan.

Namun, setelah beberapa bulan, setoran yang dijanjikan mulai bermasalah. Bahkan, sejumlah sepeda motor diduga digadaikan oleh pelaku.

“Berjalan beberapa bulan, keuntungannya tidak sesuai dengan yang dijanjikan. Bahkan, sepeda motornya digadaikan,” ujar Eko.

Polisi mengamankan 10 sepeda motor yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Penyidik masih mendalami keterkaitan barang bukti itu dengan setiap pengadu yang telah menyampaikan laporan.

Eko menjelaskan, AS diduga menjalankan skema gali lubang tutup lubang.

Dalam pola tersebut, pelaku mencari korban baru untuk menutup kewajiban kepada korban sebelumnya.

Polisi menangkap AS di Bekasi melalui kerja sama Satreskrim Polres Ciamis dan Bareskrim Polri.

Berdasarkan keterangan kepolisian, pelaku merupakan warga Kabupaten Ciamis dan belum pernah menjalani hukuman pidana.

banner 720x220

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *