banner 720x220

Modus Investasi Tahu Bulat dan Ojek, Pria di Ciamis Diduga Tipu Korban hingga Motor Digadaikan

Kapolres Ciamis, AKBP Eko Iskandar
Kapolres Ciamis, AKBP Eko Iskandar

Eko juga menyebut pelaku memiliki hubungan pertemanan dengan sejumlah korban.

Kedekatan tersebut diduga membuat para korban percaya dan bersedia menyerahkan uang maupun sepeda motor.

Korban Percaya karena Teman Satu Kampung

Salah seorang korban Wawan Hermawan (35) mengaku menyerahkan sepeda motor kepada AS karena mengenalnya sebagai teman dekat yang tinggal di lingkungan yang sama.

Korban mengatakan kerja sama tersebut sempat berjalan lancar selama beberapa bulan.

Namun, setelah sekitar enam bulan, setoran yang dijanjikan mulai terhenti.

Ia tetap menaruh kepercayaan kepada pelaku hingga tunggakan terus bertambah.

“Teman dekat, malah satu lembur, satu desa, satu kampung dengan saya,” kata Wawan saat diwawancarai setelah pengungkapan kasus di Mapolres Ciamis.

Korban mengaku kesulitan menagih haknya karena pelaku tak lagi bisa dihubungi.

Menurut dia, pelaku sudah menghilang selama lebih dari satu tahun.

Belakangan, korban mengetahui sepeda motornya telah digadaikan.

Ia pun mengapresiasi upaya polisi yang berhasil menangkap terduga pelaku dan mengamankan kendaraan tersebut.

Wawan menyampaikan terima kasih kepada Kapolres Ciamis, Kasat Reskrim, tim Resmob, dan penyidik yang menangani perkara itu.

Ia juga menegaskan tidak mengeluarkan uang untuk proses penanganan perkara maupun penyerahan kembali sepeda motor tersebut.

“Enggak, sepeser pun enggak. Gratis. Saya mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polres Ciamis,” ujarnya.

Setelah menerima kembali sepeda motornya, korban berencana menggunakan kendaraan tersebut untuk menunjang usaha berjualan buah.

Pengalaman itu menjadi pelajaran baginya agar lebih berhati-hati, meski tawaran kerja sama datang dari orang yang sudah dikenal dekat.

Polisi Minta Korban Lain Melapor

Polres Ciamis mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan oleh AS agar segera melapor ke kepolisian.

Langkah tersebut diperlukan untuk membantu penyidik mengidentifikasi korban lain serta menelusuri keseluruhan perkara.

Eko juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan rutin tanpa memeriksa kejelasan usaha dan mekanisme pembagian hasilnya.

Menurut dia, masyarakat perlu memastikan identitas pihak yang menawarkan investasi, legalitas usaha, serta risiko yang mungkin timbul sebelum menyerahkan uang atau aset.

Dalam perkara ini, polisi menerapkan Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Eko menyebut ancaman hukuman yang dikenakan mencapai empat tahun penjara.

Meski demikian, penyidik masih perlu mendalami setiap pengaduan untuk memastikan rangkaian peristiwa, kerugian korban, dan keterkaitan barang bukti dengan dugaan tindak pidana tersebut.

banner 720x220

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *