GARUT, Kondusif.com,- Kemasan permen jeruk menjadi tempat menyimpan sabu yang ditemukan polisi dalam pengungkapan kasus narkotika di Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut. Polisi mengamankan seorang pria berinisial ADK, 24 tahun, yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Garut menangkap ADK di Jalan Karangpawitan, Desa Sindanglaya, Kecamatan Karangpawitan.
Dari lokasi itu, polisi menyita satu paket yang diduga sabu dengan berat bruto 5,07 gram.
Polisi menemukan sabu tersebut dalam plastik klip bening yang dibalut tisu putih.
Bungkusan itu kemudian dimasukkan ke dalam kemasan plastik bertuliskan “Permen Jeruk” dan disimpan di dalam bungkus rokok.
Selain sabu, petugas menyita sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Barang bukti itu meliputi satu unit sepeda motor Honda Supra Fit berwarna hitam, satu telepon genggam merek Oppo, satu lembar tangkapan layar percakapan WhatsApp, serta dokumen kendaraan.
Polisi Telusuri Pemasok Sabu
Dalam pemeriksaan awal, ADK mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial B.
Polisi kini memburu dan menelusuri keberadaan orang yang disebut sebagai pemasok itu.
Penyidik juga mendalami asal-usul barang bukti untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peredaran narkotika tersebut.
Namun, polisi belum mengungkap lebih jauh dugaan peran ADK maupun hubungan pemasok dengan jaringan peredaran narkotika lainnya.














